Hakim Sebut Nia Ramadhani & Suami Tak Layak Direhabilitasi, Ini Alasannya



Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba yang wajib menjalani rehabilitasi. 

"Berdasarkan pertimbangan, para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika," kata hakim anggota Bintang Al, di PN Jakpus, Selasa, 11 Januari 2022.

Majelis hakim mempertimbangkan vonis berdasarkan keterangan Nia dan Ardi menggunakan obat-obatan terlarang itu. Nia mengaku menggunakan barang haram itu ketika memikirkan ayahnya yang telah meninggal pada 2014.

Majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan Nia yang menyuruh sopirnya Zen Vivanto untuk membeli sabu. Bintang mengatakan para terdakwa menggunakan narkoba tidak dalam keadaan ketergantungan.

Menurutnya, Nia menggunakan narkoba karena tuntutan untuk tampil sempurna di depan publik. Sedangkan Ardi menggunakan narkoba karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya dan selama ini tidak pernah ditunjukkan. 

Nia dan Ardi divonis 1 tahun penjara

Karena pertimbangan di atas, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba. Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur selama 12 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tambahnya.

medcom.id